Publikasi Buku untuk Kenaikan Pangkat Dosen

Publikasi Buku untuk Kenaikan Pangkat Dosen

Publikasi Buku untuk Kenaikan Pangkat Dosen

Publikasi buku memang menjadi salah satu kegiatan penting dalam penilaian angka kredit (PAK) untuk kenaikan pangkat dosen. Buku yang diterbitkan dapat dihitung sebagai komponen karya ilmiah dalam bidang penelitian maupun pengabdian. Berikut penjelasan lengkapnya:

Publikasi Buku untuk Kenaikan Pangkat Dosen

pangkat
pangkat

1. Landasan Hukum

Publikasi buku diakui sebagai komponen karya ilmiah dalam penilaian angka kredit (PAK) dosen. Beberapa regulasi penting:

  • Permenpan RB No. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
  • Permenpan RB No. 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan RB No. 17 Tahun 2013.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.
  • Buku Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen (PO-PAK) terbaru dari Kemendikbudristek/DIKTI.

Sumber: KemenPAN RB, Kemendikbudristek.

2. Jenis Buku yang Diakui

Berdasarkan PO-PAK dan Permenpan RB, jenis publikasi buku yang diakui meliputi:

a. Buku Referensi

  • Berisi gagasan atau hasil penelitian yang mendalam dan orisinal.
  • Ditulis oleh pakar di bidangnya.
  • Diterbitkan oleh penerbit bereputasi nasional/internasional.
  • Mendapat angka kredit 20–40 poin.

b. Buku Ajar (Textbook)

  • Disusun sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
  • Digunakan sebagai pegangan mahasiswa.
  • Harus memiliki ISBN, diedarkan secara nasional, dan dilampiri surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi.
  • Mendapat angka kredit 15–25 poin.

c. Monograf

  • Buku ilmiah yang membahas satu topik khusus secara komprehensif.
  • Mendapat angka kredit 10–20 poin.

d. Buku Populer Ilmiah (opsional, sesuai kebijakan asesor)

  • Ditulis dengan basis keilmuan, meski disajikan dalam gaya populer.
  • Biasanya mendapat nilai lebih rendah dibandingkan buku ajar/referensi.

3. Syarat Agar Buku Diakui

Agar bisa masuk ke dalam penilaian PAK:

  • Memiliki ISBN resmi (dari Perpusnas).
  • Diterbitkan oleh penerbit yang kredibel (bukan sekadar self-publishing tanpa kurasi).
  • Dicantumkan afiliasi penulis (dosen pada perguruan tinggi).
  • Terbit dalam bentuk cetak atau elektronik (e-book), tapi ada bukti edar nasional.
  • Ada surat pengesahan dari pimpinan perguruan tinggi (khusus untuk buku ajar).
  • Terindeks atau tercatat dalam Katalog Perpustakaan Nasional (KDT/OPAC Perpusnas).

Sumber: PO-PAK Dosen Edisi 2019, Kemendikbudristek.

4. Tabel Angka Kredit Publikasi Buku

Jenis BukuKriteriaAngka Kredit (Rentang)Sumber
Buku ReferensiHasil penelitian/pemikiran mendalam, penerbit bereputasi20–40Permenpan RB No. 17/2013 jo. 46/2019
Buku AjarSesuai RPS, dipakai mahasiswa, ISBN15–25Permendikbud No. 92/2014
MonografBahas topik khusus10–20PO-PAK 2019
Buku Populer IlmiahBasis keilmuan, gaya populer5–15 (opsional, tergantung asesor)PO-PAK 2019

5. Manfaat Publikasi Buku untuk Kenaikan Pangkat

  • Memenuhi syarat PAK untuk naik jabatan (Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar).
  • Meningkatkan portofolio akademik dosen.
  • Lebih bernilai jangka panjang dibanding artikel jurnal (sekali terbit bisa digunakan beberapa tahun).
  • Memperkuat rekognisi keilmuan dosen di bidangnya.
  • Dapat digunakan sebagai bahan ajar resmi di kelas.

6. Strategi Publikasi Buku untuk PAK

  1. Konversi disertasi/tesis/skripsi menjadi buku referensi.
  2. Menulis buku ajar berbasis RPS yang sedang diampu.
  3. Kolaborasi dengan sesama dosen dalam penulisan buku.
  4. Pilih penerbit bereputasi yang memberikan ISBN dan masuk katalog Perpusnas.
  5. Lengkapi dengan dokumen pendukung (surat pengantar, bukti edaran nasional, dll.)

Konsultasikan Segera Kebutuhan Publikasimu Melalui Whatsapp Di Bawah Ini!

Categories: , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *