Bagi dosen yang ingin menambah poin BKD dari publikasi non-jurnal, penerbitan buku ber-ISBN menjadi solusi strategis. Namun, tidak semua buku otomatis diakui dalam pelaporan BKD. Diperlukan penerbit resmi, naskah yang relevan secara keilmuan, dan dokumentasi pelaporan yang sesuai regulasi. Artikel ini menyajikan panduan lengkap mulai dari penulisan, penerbitan, hingga pelaporan buku ke sistem BKD semesteran.

Penerbitan buku menjadi salah satu bentuk luaran akademik yang bernilai tinggi dalam pelaporan BKD (Beban Kinerja Dosen). Selain jurnal ilmiah, buku ajar, referensi, atau monograf yang diterbitkan dan memiliki ISBN resmi dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap angka kredit dosen.
Namun, untuk dapat diakui dalam sistem BKD, penerbitan buku harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jenis Buku yang Diakui dalam BKD
Berikut jenis-jenis buku yang umumnya diakui dalam pelaporan BKD:
- Buku Ajar
Buku yang digunakan sebagai acuan utama dalam proses pembelajaran. - Buku Referensi
Buku yang memberikan informasi mendalam tentang bidang tertentu, berbasis hasil riset atau kajian. - Monograf
Buku yang membahas satu topik secara mendalam dan komprehensif. - Buku Populer Ilmiah (terbatas)
Diakui dengan catatan jika muatannya berbasis keilmuan dan diterbitkan oleh penerbit resmi.
Syarat Penerbitan Buku agar Diakui BKD
Agar buku dapat disertakan dalam laporan BKD dan dinilai sebagai luaran akademik, berikut syarat utamanya:
- Memiliki ISBN resmi dari Perpustakaan Nasional
- Diterbitkan oleh penerbit resmi (bukan self-publishing pribadi tanpa legalitas)
- Dibuktikan dengan dokumentasi fisik dan/atau digital buku
- Disertai surat keterangan atau bukti penerbitan
- Memuat konten akademik yang relevan dengan bidang keilmuan dosen
- Tidak merupakan plagiat atau hasil copy-paste
Prosedur Menerbitkan Buku Ber-ISBN
Berikut langkah-langkah praktis bagi dosen yang ingin menerbitkan buku untuk BKD:
- Siapkan naskah buku sesuai bidang keilmuan Anda.
- Konsultasikan ke penerbit yang memiliki izin resmi (bisa bekerja sama dengan lembaga penerbit akademik atau swasta terpercaya).
- Proses layout dan editing agar buku layak terbit.
- Ajukan ISBN melalui penerbit ke Perpusnas.
- Cetak atau simpan versi digital buku yang telah final.
- Mintakan surat keterangan penerbitan sebagai bukti formal.
- Sertakan semua dokumen dalam pelaporan BKD.
Konsultasikan Segera Kebutuhan Publikasimu Melalui Whatsapp Di Bawah Ini!

Dokumen yang Dilampirkan untuk BKD
Saat mengajukan laporan BKD, dosen harus menyertakan:
- Salinan buku (fisik atau e-book)
- Nomor ISBN
- Surat keterangan penerbit
- Surat tugas jika dibiayai oleh institusi
- Bukti kontribusi penulis (jika penulis lebih dari satu)
Kesimpulan
Penerbitan buku adalah salah satu bentuk kontribusi akademik dosen yang berdampak langsung pada pemenuhan beban kerja. Dengan proses yang benar, legalitas yang jelas, dan konten yang ilmiah, buku Anda bisa menjadi salah satu andalan untuk memenuhi BKD setiap semester.









Tinggalkan Balasan