Strategi menigkatkan nilai kum

Strategi Efektif Meningkatkan Nilai KUM untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Strategi menigkatkan nilai kum

Dalam dunia jabatan fungsional, terutama bagi tenaga pendidik dan ASN, nilai KUM (Kredit Unit Minimal) menjadi faktor penentu utama dalam proses kenaikan pangkat. Banyak profesional menghadapi tantangan dalam memenuhi target KUM karena kurangnya strategi yang tepat. Artikel ini akan membahas berbagai strategi efektif yang dapat diterapkan untuk meningkatkan nilai KUM secara signifikan, mulai dari pemilihan kegiatan yang bernilai tinggi hingga pengelolaan waktu yang efisien. Dengan memahami cara kerja dan penilaian KUM, Anda bisa merancang langkah-langkah praktis untuk mempercepat jenjang karier tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Ingin Publikasi Jurnal Tanpa Ribet? Kami siap membantu! Yuk, hubungi tim kami via WhatsApp sekarang!

Langkah-Langkah yang Perlu Diperhatikan

Menurut ketentuan PO PAK terbaru (Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit) yang berlaku bagi dosen, seperti dalam PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023 dan PO PAK DIKTI 2019 (serta pembaruan terbaru bila ada). Fokusnya tetap pada strategi efektif peningkatan KUM, tapi dengan pendekatan yang lebih akurat sesuai regulasi

1. Pahami Struktur PO PAK dan Unsur-Unsur Kegiatan

Dalam PO PAK, kegiatan dinilai dalam tiga unsur utama dan satu unsur penunjang:

  • Unsur Utama:
    A. Pendidikan
    B. Pelaksanaan Pembelajaran
    C. Penelitian dan Publikasi Ilmiah
    D. Pengabdian kepada Masyarakat
  • Unsur Penunjang:
    Kegiatan pendukung tridharma, seperti keanggotaan organisasi ilmiah, sebagai narasumber, penulis buku, dll.

Untuk naik jabatan, kombinasi nilai KUM dari unsur utama dan penunjang harus sesuai batas minimum sesuai jenjang (Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, Guru Besar).

2. Optimalkan Unsur Pendidikan (A) dan Pengajaran (B)

  • Pendidikan formal (S2/S3) hanya dihitung sekali saat pengangkatan awal, tapi pelatihan fungsional, magang, dan sertifikasi masih bisa menambah KUM di unsur ini.
  • Unsur B bisa dioptimalkan dari kegiatan seperti:
    • Menyusun RPS (0,5–1 KUM/mata kuliah)
    • Melaksanakan perkuliahan reguler (setiap 1 sks = 1,5–2 KUM/semester)
    • Bimbingan Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi
    • Pengujian atau penguji eksternal

Tips: Gunakan bukti fisik (SK pembimbing, presensi, RPS) sesuai ketentuan PO PAK untuk memudahkan validasi.

3. Fokus pada Penelitian dan Publikasi Ilmiah (Unsur C)

  • Ini adalah unsur paling strategis untuk kenaikan ke jenjang tinggi (Lektor Kepala dan Guru Besar).
  • Kegiatan yang bernilai tinggi antara lain:
    • Artikel jurnal nasional terakreditasi (SINTA 1–6): 10–25 KUM
    • Artikel jurnal internasional bereputasi (Scopus/WoS): hingga 40 KUM
    • Penelitian hibah kompetitif nasional/internasional
    • Menulis buku referensi (20–40 KUM)

Perhatikan: PO PAK menetapkan syarat wajib publikasi ilmiah untuk naik ke Lektor Kepala dan Guru Besar. Misalnya, Guru Besar wajib memiliki jurnal internasional bereputasi.

4. Manfaatkan Kegiatan Pengabdian Masyarakat (Unsur D)

  • Banyak dosen mengabaikan unsur ini padahal cukup mudah diperoleh.
  • Pilih kegiatan pengabdian berbasis riset, kolaboratif, atau berbiaya DIPA/pemerintah.
  • Kegiatan seperti pelatihan di desa mitra, pendampingan UMKM, atau penyuluhan berbasis keilmuan bisa diklaim.

Syaratnya harus dilengkapi laporan, surat tugas, dan dokumentasi yang valid.

5. Tambahkan Nilai dari Unsur Penunjang

  • Unsur ini maksimal 10% dari total KUM, tapi tetap penting.
  • Contoh:
    • Keanggotaan asosiasi profesi (2–4 KUM)
    • Reviewer jurnal ilmiah (1–5 KUM)
    • Narasumber seminar (3–5 KUM)
    • Menjadi panitia seminar ilmiah atau asesor

Saran: Kumpulkan sertifikat kegiatan dan bukti undangan sejak awal agar tidak kesulitan saat pengajuan DUPAK.

6. Gunakan Perangkat DUPAK Digital atau e-PAK

  • Beberapa perguruan tinggi atau LLDIKTI menyediakan sistem e-PAK atau SISTER.
  • Fungsinya untuk input dan validasi dokumen KUM secara otomatis.

Gunakan ini secara berkala agar proses pengajuan tidak menumpuk di akhir periode.

7. Cermati Syarat Kenaikan Jabatan per Jenjang

Misalnya, untuk naik dari Lektor ke Lektor Kepala:

  • Total nilai KUM minimal: 200
  • KUM dari jabatan terakhir: minimal 150
  • KUM baru: minimal 50
  • Harus ada jurnal nasional terakreditasi atau internasional bereputasi

Untuk Guru Besar, syaratnya lebih ketat: publikasi jurnal internasional Q1/Q2 adalah hal wajib.

Baca juga: Besaran Angka Kredit untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Format Tabel Sesuai PO PAK

Unsur KegiatanContoh KegiatanKisaran Nilai KUM (PO PAK)Strategi Efektif
A. Pendidikan– Pelatihan fungsional
– Sertifikasi profesi
– Studi lanjut (S2/S3, sekali saja)
1–10 KUMIkuti pelatihan yang diakui DIKTI dan pastikan ada sertifikat resmi
B. Pembelajaran– Mengajar per sks
– Menyusun RPS
– Bimbingan Tugas Akhir
– Menguji skripsi
0,5–2 KUM per kegiatanRutin dokumentasikan aktivitas dengan bukti sah (SK, RPS, presensi, berita acara)
C. Penelitian dan Publikasi– Jurnal SINTA 1–6
– Jurnal Scopus/WoS
– Hibah riset
– Buku referensi
10–40 KUMFokus pada publikasi bereputasi dan penelitian kolaboratif lintas institusi
D. Pengabdian kepada Masyarakat– Pelatihan masyarakat
– Pendampingan UMKM
– Penyuluhan berbasis riset
2–10 KUMLibatkan instansi mitra dan buat laporan lengkap disertai surat tugas resmi
Unsur Penunjang– Reviewer jurnal
– Narasumber seminar
– Organisasi profesi
– Kepanitiaan
1–5 KUM per kegiatanPilih kegiatan rutin tahunan yang bisa diikuti dan memiliki nilai formal dalam sistem e-PAK
Administrasi & Pelaporan– Upload ke SISTER atau e-PAK
– Pengarsipan dokumen
Tidak dinilai langsungRutin input data, hindari menumpuk saat pengajuan DUPAK

Kesimpulan

Meningkatkan nilai KUM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian integral dari pengembangan profesional dosen dalam jabatan fungsional. Dengan memahami struktur unsur dalam PO PAK — mulai dari pendidikan, pembelajaran, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat — setiap dosen dapat menyusun strategi kegiatan tridharma yang terukur dan berdampak.

Fokus pada publikasi ilmiah, dokumentasi kegiatan yang sah, serta pemanfaatan sistem digital seperti SISTER dan e-PAK akan sangat membantu dalam pencapaian KUM yang dibutuhkan. Kunci utamanya adalah perencanaan, konsistensi, dan pemahaman regulasi.

Dengan strategi yang tepat dan kepatuhan terhadap pedoman yang berlaku, proses kenaikan pangkat bukan hanya menjadi lebih mudah, tetapi juga mencerminkan kualitas akademik yang lebih tinggi dan profesionalisme sebagai pendidik.

Konsultasikan Segera Kebutuhan Publikasimu Melalui Whatsapp Di Bawah Ini!

Categories: ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *