Dalam dunia akademik, istilah KUM atau Kredit Unit Minimal menjadi bagian penting dalam proses kenaikan jabatan fungsional dosen. Nilai KUM menjadi tolok ukur kontribusi dosen dalam Tridarma Perguruan Tinggi, mulai dari pendidikan, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat. Namun, tidak sedikit dosen yang masih bingung mengenai perbedaan nilai KUM yang dibutuhkan untuk naik ke jenjang Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan terstruktur tentang berapa nilai KUM yang diperlukan untuk setiap jenjang, serta poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam proses pengajuannya. Jika Anda sedang merencanakan kenaikan pangkat atau sekadar ingin memahami alur jenjang karier akademik, informasi ini wajib Anda simak hingga tuntas.

Baca Juga: Daftar Nilai KUM Jurnal Internasional
Dalam sistem karier dosen di Indonesia, jenjang jabatan fungsional terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Kenaikan jabatan ini tidak hanya bergantung pada masa kerja, tetapi juga terpenuhinya nilai Kredit Unit Minimal (KUM) berdasarkan Keputusan Mendikbudristek PO PAK 2025. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai perbedaan nilai KUM untuk masing-masing jenjang:
1. Lektor (III/b – III/c)
Untuk naik dari Asisten Ahli ke Lektor, dosen harus memenuhi KUM sebagai berikut:
- Dari Asisten Ahli (III/a) ke Lektor (III/b):
- Total KUM: 200
- KUM tambahan dari jabatan sebelumnya: 50
- Pendidikan minimal: S2 (Magister)
- Minimal publikasi ilmiah: 1 artikel (bisa dalam jurnal nasional)
- Dari Lektor (III/b) ke Lektor (III/c):
- Total KUM: 300
- KUM tambahan: 100
2. Lektor Kepala (III/d – IV/a)
Untuk naik ke jenjang Lektor Kepala, persyaratan menjadi lebih tinggi, baik dari sisi pendidikan maupun publikasi:
- Dari Lektor (III/c) ke Lektor Kepala (III/d):
- Total KUM: 400
- KUM tambahan: 100
- Pendidikan: S3 (Doktor) sangat disarankan
- Minimal publikasi: 1 artikel di jurnal nasional terakreditasi
- Dari Lektor Kepala (III/d) ke Lektor Kepala (IV/a):
- Total KUM: 550
- KUM tambahan: 150
- Harus sudah memiliki karya ilmiah bereputasi, misalnya di jurnal internasional
3. Guru Besar (IV/b – IV/c)
Guru Besar adalah puncak karier akademik. Persyaratannya jauh lebih ketat dan fokus pada orisinalitas dan reputasi akademik.
- Dari Lektor Kepala (IV/a) ke Guru Besar (IV/b):
- Total KUM: 850
- KUM tambahan: 300
- Pendidikan: S3 (Doktor) wajib
- Minimal publikasi:
- 1 artikel di jurnal internasional bereputasi (Scopus/WoS)
- 1 artikel di jurnal nasional terakreditasi (SINTA 1–2)
- Dari Guru Besar Madya (IV/b) ke Guru Besar Utama (IV/c)(jika diatur dalam institusi tertentu):
- KUM: 1050
- KUM tambahan: 200
Catatan: Untuk Guru Besar, tidak hanya kuantitas yang diperhitungkan, tetapi juga reputasi jurnal dan kontribusi nyata terhadap ilmu pengetahuan.
Baca Juga: Daftar Nilai KUM Jurnal Terakreditasi Sinta
Kesimpulan
Memahami perbedaan nilai KUM untuk jabatan akademik Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar sangat penting bagi dosen yang ingin merencanakan jenjang kariernya secara strategis. Berdasarkan PO PAK terbaru tahun 2025, angka kredit minimal yang dibutuhkan adalah:
- Lektor: 200 KUM
- Lektor Kepala: 450 KUM
- Guru Besar: 850 KUM
Setiap jenjang memiliki syarat tambahan seperti masa kerja, kualifikasi akademik, dan kualitas publikasi ilmiah. Dengan perencanaan yang tepat, pelaporan BKD yang konsisten, dan komitmen terhadap Tridarma Perguruan Tinggi, dosen dapat mencapai target kenaikan jabatan dengan lebih mudah dan terarah.
Terus perbarui informasi Anda sesuai regulasi terbaru, dan jangan ragu untuk mencari pendampingan profesional jika diperlukan. Kenaikan jabatan bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang kontribusi nyata dalam dunia pendidikan tinggi.
Konsultasikan Segera Kebutuhan Publikasimu Melalui Whatsapp Di Bawah Ini!

Tinggalkan Balasan