nilai kum jurnal internasional

Daftar Nilai KUM Jurnal Internasional

nilai kum jurnal internasional

Dalam dunia akademik, publikasi di jurnal internasional memiliki peran strategis, terutama dalam mendukung jenjang karier dosen dan peneliti. Salah satu indikator yang digunakan untuk menilai kontribusi ilmiah tersebut adalah nilai KUM (Kredit Unit Minimum). Nilai KUM jurnal internasional menjadi acuan penting dalam pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen, seperti Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar, serta dalam pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD).

Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali melakukan pembaruan terhadap ketentuan perhitungan angka kredit publikasi ilmiah. Salah satu fokusnya adalah penyesuaian nilai KUM berdasarkan klasifikasi jurnal internasional, baik yang bereputasi maupun yang belum bereputasi (non-bereputasi).

Penejelasan Nilai KUM Jurnal Internasional

Berikut adalah tabel nilai KUM (Kredit Angka Minimum) untuk jurnal internasional berdasarkan klasifikasi dan indeksasi yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) per tahun 2025:

Kategori Jurnal InternasionalIndeksasiNilai KUM
Jurnal Internasional Bereputasi (SJR > 0,10 atau JIF > 0,05)Scopus Q1–Q4, Web of Science (WoS)40
Jurnal Internasional (SJR ≤ 0,10 atau JIF ≤ 0,05)Scopus, WoS30
Jurnal Internasional Non-BereputasiDOAJ, Copernicus, EBSCO, dan lainnya20

Keterangan:

  • Jurnal Internasional Bereputasi adalah jurnal yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    • Diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau penerbit kredibel.
    • Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemendikbudristek (contoh: Web of Science dan/atau Scopus) dengan SJR di atas 0,10 atau memiliki JIF WoS paling sedikit 0,05. ​Kemenristekdikti+5Herman Anis+5Scribd+5Kemdikbud+4Scribd+4Scribd+4
  • Jurnal Internasional adalah jurnal yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Jurnal Internasional Non-Bereputasi adalah jurnal yang terindeks di basis data seperti DOAJ, Copernicus, EBSCO, dan lainnya, namun tidak memenuhi kriteria sebagai jurnal internasional bereputasi.​

Pembagian KUM Berdasarkan Posisi Penulis

KUM dari publikasi dibagi di antara penulis berdasarkan posisi nama penulis sebagai berikut:

Posisi PenulisPersentase Pembagian KUM
Penulis Utama (Pertama)60%
Penulis Kedua20%
Penulis Ketiga dst. (Jika ada 3 penulis atau lebih)Sisa 20% dibagi rata

🔎 Contoh Perhitungan:

  • Jika Anda adalah penulis pertama dari artikel di jurnal internasional bereputasi (nilai KUM 40), maka Anda mendapatkan:
    • 60% × 40 = 24 KUM
  • Jika Anda adalah penulis kedua, maka:
    • 20% × 40 = 8 KUM
  • Jika ada 4 penulis:
    • Penulis pertama: 24 KUM
    • Penulis kedua: 8 KUM
    • Dua penulis sisanya: masing-masing 4 KUM

Kesimpulan

Publikasi di jurnal internasional menjadi elemen penting dalam pengembangan karier akademik dosen dan peneliti, terutama dalam pengajuan kenaikan jabatan fungsional. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan nilai KUM berdasarkan klasifikasi jurnal internasional yang meliputi jurnal bereputasi, tidak bereputasi, hingga non-bereputasi.

Nilai maksimum KUM yang dapat diperoleh berkisar antara 20 hingga 40 poin per artikel, tergantung pada indeksasi dan reputasi jurnal, serta dibagi berdasarkan posisi penulis dalam artikel. Memahami aturan ini sangat penting agar publikasi ilmiah yang dilakukan benar-benar memberikan kontribusi maksimal terhadap penilaian angka kredit dosen.

Dengan merencanakan publikasi secara strategis dan memilih jurnal yang tepat, para dosen dan peneliti dapat lebih efektif dalam memenuhi syarat kenaikan jabatan, pelaporan BKD, serta memperkuat portofolio akademik secara keseluruhan.

Baca Juga: Daftar Nilai KUM Jurnal Terakreditasi Sinta

Konsultasikan Segera Kebutuhan Publikasimu Melalui Whatsapp Di Bawah Ini!

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *