Kenaikan jabatan fungsional dosen merupakan salah satu bentuk pengakuan atas kinerja akademik dan profesionalisme. Salah satu jenjang penting dalam karier dosen adalah Lektor, yang menjadi tahap awal menuju jabatan akademik yang lebih tinggi seperti Lektor Kepala dan Guru Besar.
Salah satu syarat utama untuk naik jabatan ke Lektor adalah publikasi jurnal ilmiah, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek dan Kemenpan RB.

Dasar Hukum dan Aturan Terbaru
Peraturan mengenai publikasi ilmiah untuk jabatan dosen diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
- PermenPAN RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
- Peraturan Dirjen Dikti Ristek Nomor 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Jabatan Akademik Dosen.
- Surat Edaran Direktorat Sumber Daya Dikti terbaru (update 2024–2025).
Peraturan ini menekankan bahwa setiap dosen wajib memiliki karya ilmiah terpublikasi sebagai bukti kontribusi ilmiah dan pengembangan keilmuan.
Syarat Publikasi Jurnal untuk Jabatan Lektor
Berikut ketentuan utama bagi dosen yang ingin naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor:
| Asal Jabatan | Tujuan Jabatan | Jumlah Karya Ilmiah | Jenis Publikasi yang Diakui |
|---|---|---|---|
| Asisten Ahli 100 | Lektor 150 | 1 (satu) artikel ilmiah | Jurnal nasional terakreditasi Sinta 1–6 |
| Asisten Ahli 150 | Lektor 200 | 1 (satu) artikel ilmiah | Jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi |
📌 Catatan: Artikel wajib sesuai dengan bidang keilmuan dosen dan mencantumkan afiliasi institusi tempat bekerja.
Kriteria Jurnal yang Diakui
Agar publikasi dihitung untuk kenaikan jabatan, jurnal harus memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar di ISSN (Online).
- Terindeks di SINTA (1–6) atau Scopus/Web of Science.
- Mempunyai peer review yang jelas.
- Terbit secara berkala dan konsisten.
- Artikel mencantumkan afiliasi dosen dan peran penulis utama/korespondensi.
Tips Agar Publikasi Diterima
- Pilih jurnal sesuai bidang keilmuan dan SINTA yang diakui.
- Pastikan artikel ditulis sesuai gaya selingkung jurnal.
- Hindari jurnal predator atau yang tidak terdaftar di ARJUNA.
- Gunakan tools seperti Turnitin untuk memastikan orisinalitas naskah.
- Simpan semua bukti publikasi (DOI, sertifikat, capture indeksasi).
Kesimpulan
Publikasi jurnal ilmiah menjadi bukti nyata kontribusi dosen dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Untuk naik ke jabatan Lektor, dosen wajib memenuhi syarat publikasi sesuai aturan Kemendikbudristek. Dengan mengikuti pedoman yang berlaku, proses kenaikan jabatan akan lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan.
Konsultasikan Segera Kebutuhan Publikasimu Melalui Whatsapp Di Bawah Ini!













Tinggalkan Balasan